Waspada! Padel, Yoga, Futsal, dan Puluhan Olahraga Lainnya di Jakarta Kini Kena Pajak Hiburan 10%
/data/photo/2025/05/09/681dc3ad2ab53.jpg)
Jakarta semakin menggeliat dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah. Salah satu caranya adalah dengan penerapan pajak hiburan sebesar 10% untuk berbagai jenis olahraga. Kabar ini tentu menjadi perhatian bagi para penggemar olahraga di ibu kota. Mulai dari olahraga yang sedang populer seperti padel, hingga aktivitas kebugaran seperti yoga dan futsal, semuanya terkena pajak ini. Artikel ini akan mengupas tuntas daftar lengkap olahraga yang terkena pajak hiburan di Jakarta, serta dampaknya bagi Anda para pecinta olahraga. Apa Itu Pajak Hiburan? Pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas jasa hiburan, termasuk di antaranya adalah kegiatan olahraga tertentu. Tujuan dari penerapan pajak ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhak untuk menentukan jenis-jenis jasa hiburan yang dikenakan pajak, serta besaran pajaknya. Daftar Lengkap Olahraga yang Kena Pajak Hiburan 10% Berikut adalah daftar lengkap olahraga yang terkena pajak hiburan 10% di Jakarta. Daftar ini mencakup berbagai jenis olahraga, mulai dari yang populer hingga yang kurang dikenal:
- Padel
- Yoga
- Futsal
- Biliar
- Tenis Meja
- Tenis Lapangan
- Golf
- Badminton
- Bola Basket
- Sepak Bola
- Panjat Tebing
- Berenang
- Aerobik
- Zumba
- Dance Fitness
- Squash
- Bowling
- Dart
- E-Sports (beberapa kategori)