Pajak Baru di Jakarta! Lapangan Padel, Lari, dan Olahraga Lainnya Kena Tarif 10%

Jakarta Makin Ramai dengan Aturan Baru! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengenakan pajak sebesar 10% untuk beberapa jenis olahraga. Kabar ini tentu jadi sorotan bagi para penggemar olahraga di ibu kota. Mulai dari lapangan padel yang tengah naik daun, hingga aktivitas lari yang digemari banyak orang, semuanya terkena kebijakan ini. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak 10% ini dikenakan pada penyediaan lapangan atau tempat untuk berbagai jenis olahraga. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 20 Maret 2025 mendatang. Jadi, para pelaku usaha di bidang olahraga perlu segera menyesuaikan diri dengan peraturan baru ini. Olahraga Apa Saja yang Kena Pajak? Berikut adalah daftar olahraga yang dikenakan pajak 10% di Jakarta:
- Lapangan Padel: Olahraga raket yang semakin populer ini kini juga terkena pajak.
- Lari: Bagi Anda yang gemar berlari di lintasan atau mengikuti komunitas lari, perlu diingat bahwa biaya penggunaan fasilitas juga akan terkena pajak.
- Tenis: Olahraga klasik ini juga termasuk dalam daftar yang terkena pajak.
- Basket: Lapangan basket yang disewakan untuk bermain juga akan dikenakan pajak.
- Futsal: Bagi penggemar sepak bola mini, biaya sewa lapangan futsal juga akan bertambah.
- Badminton: Sama seperti olahraga raket lainnya, badminton juga terkena pajak.
- Dan berbagai olahraga lainnya yang menggunakan fasilitas lapangan atau tempat.