OJK Fokus Perkuat Industri Keuangan Syariah Melalui Inovasi Regulasi
2024-12-14

Kontan on MSN.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat industri keuangan syariah melalui pengembangan regulasi yang inovatif. Salah satu upaya tersebut adalah melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.03/2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan. Dengan regulasi ini, OJK bertujuan meningkatkan tata kelola dan transparansi dalam industri keuangan syariah, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dengan demikian, industri keuangan syariah diharapkan dapat menjadi lebih kompetitif dan berkelanjutan.