OJK Cabut Izin Usaha Bank BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Ini Penyebabnya

2024-12-12
OJK Cabut Izin Usaha Bank BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Ini Penyebabnya
Detik Finance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan. Keputusan ini diambil karena kondisi keuangan bank yang tidak stabil dan tidak memungkinkan untuk beroperasi lebih jauh. Dengan pencabutan izin ini, OJK bertujuan untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia. OJK juga terus memantau kondisi keuangan bank-bank lainnya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan nasabah dalam melakukan transaksi perbankan online maupun offline.

Rekomendasi
Rekomendasi