Skandal Penolakan Pasien BPJS Kesehatan: Ombudsman Soroti Potensi Maladministrasi, Desak Perbaikan Mendesak!

2025-06-09
Skandal Penolakan Pasien BPJS Kesehatan: Ombudsman Soroti Potensi Maladministrasi, Desak Perbaikan Mendesak!
Seputar Cibubur

Skandal Penolakan Pasien BPJS Kesehatan: Ombudsman Soroti Potensi Maladministrasi, Desak Perbaikan Mendesak!

Penolakan Pasien BPJS Kesehatan: Praktik yang Meresahkan

Kasus penolakan pasien oleh rumah sakit terhadap pemegang Kartu BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan publik. Praktik yang meresahkan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen pelayanan kesehatan yang seharusnya dijamin oleh program BPJS Kesehatan. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) angkat bicara, menyoroti potensi maladministrasi yang terjadi dan mendesak adanya perbaikan sistem secara mendesak.

Ombudsman: Penolakan Pasien Merupakan Pelanggaran

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan menolak atau memulangkan pasien yang masih membutuhkan pertolongan medis adalah sebuah pelanggaran serius. Menurutnya, tindakan ini bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan kesehatan yang seharusnya mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan pasien. “Menolak pasien yang membutuhkan pertolongan medis adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak pasien,” tegas Robert.

Penyebab Utama Penolakan Pasien BPJS Kesehatan

ORI mengidentifikasi beberapa faktor yang menjadi penyebab utama terjadinya penolakan pasien BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya adalah:

Rekomendasi Ombudsman untuk Perbaikan

Untuk mengatasi permasalahan ini, Ombudsman RI memberikan beberapa rekomendasi kepada BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, di antaranya:

Kesimpulan

Kasus penolakan pasien BPJS Kesehatan merupakan masalah serius yang perlu segera diatasi. Dengan adanya rekomendasi dari Ombudsman RI, diharapkan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi.

Rekomendasi
Rekomendasi