OJK Ungkap Aturan Baru Asuransi Kesehatan: Peserta Siap Tanggung 10% Biaya Pengobatan?
2025-06-04

KONTAN Keuangan
Keputusan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa perubahan signifikan dalam industri asuransi kesehatan. Mulai berlaku, produk asuransi kesehatan diwajibkan menerapkan sistem *co-payment*, di mana peserta atau pemegang polis harus menanggu ...Baca lebih lanjut