OJK Ungkap Aturan Baru Asuransi Kesehatan: Peserta Siap Tanggung 10% Biaya Pengobatan?

2025-06-04
OJK Ungkap Aturan Baru Asuransi Kesehatan: Peserta Siap Tanggung 10% Biaya Pengobatan?
KONTAN Keuangan

Keputusan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa perubahan signifikan dalam industri asuransi kesehatan. Mulai berlaku, produk asuransi kesehatan diwajibkan menerapkan sistem *co-payment*, di mana peserta atau pemegang polis harus menanggu ...Baca lebih lanjut

Rekomendasi
Rekomendasi