Peraturan Baru OJK: Pemegang Polis Asuransi Kesehatan Terlibat 10% dalam Pembayaran Klaim – Apa Implikasinya?
2025-06-05
Republika Ekonomi
Jakarta, REPUBLIKA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang mengatur penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Peraturan ini membawa perubahan signifikan, terutama ...Baca lebih lanjut