Gusi Berdarah Saat Puasa: Apakah Membatalkan?

Menurut mazhab Syafi'i, menelan air liur yang masih murni tidak membatalkan puasa. Namun, jika air liur bercampur dengan najis seperti darah, maka menelannya dapat membatalkan puasa. Dalam kitab Asna al-Mathalib, disebutkan bahwa air liur yang bercam ...Baca lebih lanjut