Pajak Padel Berlaku: Gubernur Pramono Anung Jelaskan Alasannya, Targetnya Pengguna Berkelapangan
2025-07-05

Tribun Jakarta
Pemerintah daerah kini mengenakan pajak sebesar 10% untuk olahraga padel. Keputusan ini diambil karena padel dikategorikan sebagai objek Pajak dan Barang Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori hiburan dan kesenian. Gubernur Pramono Anung menjelaskan leb ...Baca lebih lanjut