Skandal Mengerikan! Mantan Bendahara Desa Undisan Didakwa Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

2025-07-18
Skandal Mengerikan! Mantan Bendahara Desa Undisan Didakwa Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
detikcom

Denpasar, Bali - Sebuah kasus korupsi dana desa yang mengguncang Kabupaten Bangli, Bali, kini memasuki babak persidangan. Ni Wayan Budiastuti, mantan Kaur Keuangan Desa Undisan, didakwa telah menggelapkan dana desa sebesar Rp 323,9 juta. Tindakan korupsi ini diduga dilakukan secara sistematis dan berdampak pada pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat setempat.

Modus Operandi dan Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana desa di Desa Undisan. Hasil audit menunjukkan adanya penggelembungan anggaran, penerbitan kwitansi fiktif, dan penarikan dana secara tidak wajar oleh Ni Wayan Budiastuti.

Menurut dakwaan jaksa, Ni Wayan Budiastuti diduga menyalahgunakan dana desa untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian barang mewah dan investasi bodong. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, malah dikuras untuk kepentingan pribadi.

Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, Ni Wayan Budiastuti dijerat dengan pasal-pasal korupsi yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang sangat berat, bahkan seumur hidup. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman setinggi-tingginya agar memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan memulihkan kerugian negara.

Dampak pada Masyarakat Desa Undisan
Skandal korupsi dana desa ini tentu saja sangat mengecewakan masyarakat Desa Undisan. Banyak proyek pembangunan desa yang terbengkalai akibat penggelapan dana tersebut. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa juga menurun drastis.

"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Dana desa seharusnya digunakan untuk kemajuan desa, bukan malah dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar I Ketut Suarsa, seorang tokoh masyarakat Desa Undisan.

Upaya Penegakan Hukum dan Pencegahan
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Bangli dan seluruh Indonesia. Pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana desa dan penerapan sistem akuntabilitas yang transparan. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat diharapkan dapat memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku korupsi dana desa.

Selain itu, perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam pengawasan pengelolaan dana desa. Masyarakat harus aktif melaporkan jika menemukan adanya indikasi korupsi atau penyalahgunaan dana desa. Dengan demikian, diharapkan kasus korupsi dana desa dapat dicegah dan diatasi secara efektif.

Proses Persidangan
Saat ini, proses persidangan kasus korupsi dana desa Desa Undisan sedang berjalan. Ni Wayan Budiastuti dihadirkan dalam persidangan dan membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Namun, bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum cukup kuat untuk mendukung dakwaan tersebut. Majelis hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang ada sebelum menjatuhkan putusan. Masyarakat Desa Undisan berharap agar proses persidangan berjalan adil dan transparan, serta dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

Rekomendasi
Rekomendasi