Vonis Eks Direktur Keuangan PT Timah Diperberat, Terancam 20 Tahun Penjara
2025-02-27

Merdeka
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, menjadi 20 tahun penjara. Ia terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022. Kasus ini menyangkut penyalahgunaan wewenang dan keuangan perusahaan, sehingga berdampak pada kerugian negara. Dengan vonis ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pengelolaan tata niaga komoditas menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum di Indonesia.