Pemerintah Atur PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penjelasan Airlangga

2024-12-24
Pemerintah Atur PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penjelasan Airlangga
Tempo.co on MSN.com

Pemerintah akan menentukan kategori barang dan jasa mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan adanya aturan ...Baca lebih lanjut

Rekomendasi