Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Keuangan: Pandangan Praktisi Pasca Perubahan UU ITE

2025-03-02
Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Keuangan: Pandangan Praktisi Pasca Perubahan UU ITE
Republika.co.id

Dengan disahkannya perubahan kedua atas UU ITE pada Januari 2024, Komdigi kini merancang peraturan turunan melalui perubahan PP No. 71 tahun 2019. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan efisiensi transaksi keuangan dengan menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). Praktisi keuangan dan hukum saat ini memandang TTE sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kepercayaan dan kemudahan dalam melakukan transaksi online. Dengan demikian, penggunaan TTE diharapkan dapat meningkatkan keamanan data dan mencegah penipuan dalam transaksi keuangan digital.

Rekomendasi
Rekomendasi