OJk Terbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2024 Guna Perkuat Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan
2024-11-06Liputan6
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. ...Baca lebih lanjut