OJK Tutup 12.721 Entitas Keuangan Ilegal, Pinjaman Online Ilegal Paling Dominan
2025-03-23detikFinance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 12.721 entitas keuangan ilegal, dengan pinjaman online ilegal (pinjol) menjadi penyumbang terbesar dengan 10.733 kasus. Menjelang Ramadan dan Idul Fitri, masyarakat perlu waspada terhadap modus penipuan ke ...Baca lebih lanjut