OJK Telah Beri 772 Sanksi Tertulis Terhadap Lembaga Jasa Keuangan Hingga Oktober 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 772 di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuan ...Baca lebih lanjut