OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

2025-03-13Viva.co.id
OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam layanan keuangan digital. Aturan ini diharapkan dapat me ...Baca lebih lanjut

Rekomendasi