OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
2025-03-13

Viva.co.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam layanan keuangan digital. Aturan ini diharapkan dapat me ...Baca lebih lanjut