OJK Kenakan 5.053 Sanksi kepada Pelanggar di Sektor Jasa Keuangan Tahun 2024
2025-01-08

Kontan on MSN.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan 5.053 sanksi administratif kepada para pelaku yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sepanjang tahun 2024. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan di Indonesia dengan mengimplementasikan pengawasan yang ketat dan penindakan yang efektif terhadap pelanggaran, termasuk penyalahgunaan informasi keuangan dan kegiatan ilegal lainnya di sektor jasa keuangan.