OJK Luncurkan Sistem Informasi Pelaku untuk Cegah Fraud di Sektor Jasa Keuangan
2025-01-12Kontan on MSN.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi risiko fraud dan meningk ...Baca lebih lanjut
Rekomendasi