Kemenkop Resmi Serahkan Daftar Koperasi Jasa Keuangan ke OJK
2025-01-14
Republika.co.id on MSN.com
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah menyerahkan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan implementasi amanat undang-undang untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor keuangan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan jasa keuangan. OJK akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap koperasi jasa keuangan. Kemenkop berkomitmen untuk mendukung OJK dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan perlindungan konsumen.