Kemenkeu Cabut Sanksi Terlambat Bayar Pajak, Masyarakat Bisa Lapor SPT hingga 11 April 2025

2025-03-27Jawa Pos
Kemenkeu Cabut Sanksi Terlambat Bayar Pajak, Masyarakat Bisa Lapor SPT hingga 11 April 2025

Dalam upaya memudahkan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan ...Baca lebih lanjut

Rekomendasi