Syarat Lembaga Keuangan untuk Menjadi Penyelenggara Usaha Bullion
2025-03-09Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. Dalam peraturan ini, OJK menetapkan kriteria lembaga keuangan yang dapat menjadi penyelenggara kegi ...Baca lebih lanjut