Kasus Korupsi PT Timah: Mantan Direktur Keuangan Dituntut 12 Tahun Penjara
2024-12-05
/data/photo/2024/09/26/66f5596fe72fc.jpg)
Kompas
Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, kini harus menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus korupsi komoditas timah. Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia, terutama dalam sektor pertambangan. Dengan tuntutan ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Kasus korupsi PT Timah ini juga menyoroti pentingnya good governance dan pengawasan yang efektif dalam mencegah praktek korupsi di sektor publik.