Daftar Koperasi Jasa Keuangan yang Diakui OJK Terbaru
2025-01-16

Merdeka
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ini menandai langkah penting dalam pengembangan sektor keuangan syariah dan konvensional, serta meningkatkan keseimbangan dalam pengawasan keuangan. Dengan demikian, koperasi jasa keuangan dapat lebih efektif dalam memberikan layanan keuangan mikro dan memenuhi kebutuhan masyarakat.