Bappebti Serahkan Pengaturan Aset Digital ke OJK dan BI, Simak Penjelasannya
2025-01-12

Metrotvnews
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengawasan aset digital. Dengan demikian, OJK dan BI akan memiliki wewenang penuh untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan. Perubahan ini diyakini akan memberikan dampak positif pada pasar keuangan digital di Indonesia.