Mengenal Koperasi Jasa Keuangan: Penjelasan dan Fungsi OJK
2025-01-17

Detik Finance
Kementerian Koperasi dan UKM telah menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasan dan Perlindungan Konsumen. Ini merupakan upaya untuk mengembangkan sistem keuangan yang lebih baik dan aman. Dengan demikian, koperasi jasa keuangan dapat beroperasi dengan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.