OJK Blokir 4.036 Entitas Keuangan Ilegal, Termasuk Pinjol dan Investasi Bodong
2025-03-12Metro TV News

Satgas Pasti telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir 4.036 entitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong, dalam waktu dua bulan, dari 1 Januari hingga 28 Februari. Langkah ini diambil untuk melindungi masyara ...Baca lebih lanjut