Skandal Merangkap Jabatan: 38 Pejabat Kemenkeu Dilaporkan ke KPK
2025-02-11

TribunNews
Tindakan 38 pejabat Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan di perusahaan BUMN kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di kalangan pejabat pemerintah. Dengan adanya laporan ini, diharapkan KPK dapat melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku. Praktik merangkap jabatan ini dapat mengancam integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. KPK harus berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah korupsi di Indonesia.