217 PUJK Ganti Rugi Konsumen Rp 212,17 Miliar di Tahun 2024
2025-01-08

Kontan on MSN.com
Tahun 2024 menjadi tahun yang memuaskan bagi konsumen yang terkena dampak dari pelaku usaha jasa keuangan. Sejak Januari hingga Desember 2024, sebanyak 217 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memberikan ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian. Total ganti rugi yang diberikan mencapai Rp 212,17 miliar untuk 1.526 pengaduan. Ini menunjukkan komitmen PUJK dalam memberikan perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Dengan demikian, konsumen dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan jasa keuangan.