Perubahan Aturan Klaim Asuransi Kesehatan: Peserta Siap-Siap Bayar 10% Biaya!
2025-06-09

merdeka.com
Waspada! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan aturan baru terkait klaim asuransi kesehatan. Aturan ini mengharuskan peserta asuransi untuk menanggung 10% dari biaya klaim yang diajukan. Apa dampaknya bagi Anda? Simak penjelasan lengkap ...Baca lebih lanjut