Pembaruan Penting! OJK Regulasi Co-Payment Asuransi Kesehatan: Bagaimana Ini Mempengaruhi Anda?
2025-06-04
Tempo.co
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang mengatur tentang skema *co-payment* dalam produk asuransi kesehatan. Aturan baru ini mewajibkan asuransi kesehatan untuk menerapkan *co-payment* bagi layanan rawat jalan dan rawat inap. Penasaran apa itu *co-payment*, bagaimana dampaknya bagi peserta asuransi, dan apa saja implikasinya? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!