KRIS BPJS Picu Kontroversi di Kebumen: Peradi Soroti Kenaikan Iuran dan Potensi Terancamnya Akses Layanan Kesehatan
/data/photo/2025/07/02/6864dcfe94a78.jpg)
Kebumen, ID - Kebijakan baru BPJS Kesehatan terkait KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum Peradi (PBH) Kebumen. Mereka menyoroti potensi kenaikan iuran yang signifikan dan dampaknya terhadap akses layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya mereka yang berada di kelas 3.
Ketua PBH Peradi Kebumen, dalam pernyataan resminya, menyampaikan keprihatinannya terhadap implementasi KRIS ini. “Kami melihat bahwa kebijakan ini berpotensi memberatkan peserta JKN, terutama mereka yang sudah berada di kelas 3. Kenaikan iuran yang cukup besar dapat membuat mereka kesulitan untuk terus mengikuti program JKN,” ujarnya.
KRIS: Apa yang Perlu Diketahui KRIS merupakan salah satu opsi yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan sebagai alternatif bagi peserta yang ingin meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diterima. Namun, peningkatan layanan ini tentu saja dibarengi dengan kenaikan iuran yang harus dibayarkan. BPJS Kesehatan mengklaim bahwa KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan keberlanjutan program JKN.
Dampak Kenaikan Iuran PBH Peradi Kebumen berpendapat bahwa kenaikan iuran ini dapat berdampak negatif pada aksesibilitas layanan kesehatan. Peserta yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah mungkin akan terpaksa mengurangi frekuensi kunjungan ke fasilitas kesehatan atau bahkan menunda pengobatan karena keterbatasan biaya. Hal ini tentu saja dapat membahayakan kesehatan mereka dan meningkatkan risiko penyakit kronis.
“Kami memahami bahwa BPJS Kesehatan memiliki tantangan dalam menjaga keberlanjutan program. Namun, solusi yang ditawarkan tidak boleh memberatkan peserta. Seharusnya ada alternatif lain yang lebih adil dan tidak mengurangi aksesibilitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” tegas Ketua PBH Peradi Kebumen.
Alternatif Solusi PBH Peradi Kebumen mengusulkan beberapa alternatif solusi yang dapat dipertimbangkan oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
- Peningkatan Efisiensi BPJS Kesehatan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efisiensi operasional dan mengurangi pemborosan biaya.
- Pengawasan yang Lebih Ketat Pengawasan terhadap penyedia layanan kesehatan perlu ditingkatkan untuk mencegah praktik kecurangan dan inefisiensi.
- Pendapatan Tambahan BPJS Kesehatan dapat mencari sumber pendapatan tambahan selain iuran peserta, misalnya melalui investasi atau kerjasama dengan pihak swasta.
- Evaluasi Ulang Kebijakan Kebijakan KRIS perlu dievaluasi ulang dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul.
Seruan kepada Pemerintah PBH Peradi Kebumen juga menyerukan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib peserta JKN, khususnya mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan dan solusi yang tepat agar program JKN tetap dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa harus memberatkan peserta.
Kontroversi mengenai KRIS BPJS Kesehatan ini menunjukkan pentingnya dialog dan partisipasi aktif dari semua pihak terkait dalam merumuskan kebijakan publik. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang tidak hanya mempertimbangkan aspek finansial, tetapi juga aspek sosial dan kemanusiaan.
Kesimpulan Penolakan dari PBH Peradi Kebumen terhadap implementasi KRIS BPJS Kesehatan menjadi sorotan penting. Kenaikan iuran dan potensi terancamnya akses layanan kesehatan bagi peserta JKN, khususnya kelas 3, perlu menjadi perhatian serius. Solusi yang adil dan berkelanjutan harus ditemukan agar program JKN dapat terus memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.