<b>Asuransi Kesehatan Wajib Bentuk Dewan Penasihat Medis: Aturan Baru OJK untuk Perlindungan Konsumen</b>

2025-06-05
<b>Asuransi Kesehatan Wajib Bentuk Dewan Penasihat Medis: Aturan Baru OJK untuk Perlindungan Konsumen</b>
CNN Indonesia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan seluruh perusahaan asuransi kesehatan, baik yang berdiri sendiri maupun yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi lain, untuk membentuk Dewan Penasihat Medis (DPM). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan konsumen, dan tata kelola perusahaan asuransi kesehatan secara keseluruhan.

Mengapa Dewan Penasihat Medis Penting?
Keputusan OJK ini didasari oleh kebutuhan untuk memastikan bahwa klaim asuransi kesehatan diproses secara akurat dan adil, serta memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan medis pemegang polis. DPM akan berperan penting dalam memberikan masukan ahli terkait diagnosis, pengobatan, dan tindakan medis yang diperlukan. Keberadaan DPM juga diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik kecurangan (fraud) dalam klaim asuransi kesehatan.

Detail Aturan dari OJK
Menurut SE OJK No. 12/POJK.05/2023, perusahaan asuransi kesehatan wajib membentuk DPM yang terdiri dari dokter spesialis atau konsultan medis yang memiliki kompetensi di bidangnya. Anggota DPM harus memiliki integritas, independensi, dan tidak memiliki konflik kepentingan. Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan oleh DPM.

Dampak Positif bagi Konsumen
Aturan ini diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan bagi konsumen asuransi kesehatan. Dengan adanya DPM, pemegang polis dapat merasa lebih yakin bahwa klaim mereka akan diproses secara profesional dan sesuai dengan standar medis yang berlaku. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kesehatan.

Tantangan Implementasi
Meskipun aturan ini membawa banyak manfaat, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam implementasinya. Salah satunya adalah memastikan bahwa perusahaan asuransi kesehatan dapat menemukan dan merekrut dokter spesialis atau konsultan medis yang berkualitas untuk menjadi anggota DPM. Selain itu, perusahaan asuransi kesehatan juga perlu memastikan bahwa DPM dapat berfungsi secara efektif dan independen.

Langkah Selanjutnya
OJK akan terus memantau implementasi aturan ini dan memberikan dukungan kepada perusahaan asuransi kesehatan dalam proses pembentukan dan pengelolaan DPM. Konsumen asuransi kesehatan juga diharapkan dapat memberikan masukan dan laporan jika menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan ini. Dengan kerja sama dari semua pihak, diharapkan aturan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan di industri asuransi kesehatan.

Rekomendasi
Rekomendasi