Rancangan SE OJK Terbaru: Atur Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan di Tengah Inflasi Medis
2025-03-11
Bisnis Finansial
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SE OJK) terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghadapi tantangan inflasi medis yang terus meningkat. Dengan adanya rancangan SE OJK ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dalam menghadapi biaya kesehatan yang semakin mahal. Asuransi kesehatan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah ini, dengan demikian OJK berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan asuransi kesehatan di Indonesia.