Waspada! 5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Waspada! 5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi untuk meringankan beban biaya pengobatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua jenis operasi dibiayai oleh program ini. Penting bagi Anda untuk mengetahui daftar operasi yang tidak ditanggung agar tidak terjadi kekecewaan saat membutuhkan layanan kesehatan. Berikut adalah 5 jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, beserta penjelasannya:
1. Operasi Akibat Kecelakaan Kerja
Jika Anda mengalami kecelakaan kerja yang membutuhkan operasi, biaya pengobatan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tanggung jawab pengobatan dalam kasus ini berada di tangan pemberi kerja atau melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JAKI) yang diselenggarakan oleh perusahaan. Pastikan perusahaan Anda memiliki program JAKI yang aktif dan terdaftar.
2. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
Operasi yang diperlukan akibat tindakan melukai diri sendiri, baik karena kecerobohan atau tindakan disengaja, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut dianggap sebagai risiko yang timbul dari perilaku individu, bukan penyakit atau kecelakaan yang memerlukan pertolongan medis standar.
3. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki prosedur rujukan yang harus diikuti untuk mendapatkan layanan medis yang ditanggung. Jika Anda melakukan operasi tanpa melalui proses rujukan yang ditetapkan, biaya operasi tidak akan ditanggung. Pastikan Anda berkonsultasi dengan dokter dan mendapatkan surat rujukan yang sah sebelum melakukan tindakan operasi.
4. Operasi Kosmetik atau Plastik (Non-Medis)
Operasi yang bertujuan untuk meningkatkan penampilan (seperti operasi hidung, bibir, atau implan) dan bersifat non-medis umumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan fokus pada pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan, bukan untuk tujuan estetika.
5. Operasi yang Dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerjasama
BPJS Kesehatan hanya bekerja sama dengan rumah sakit dan klinik yang telah terdaftar. Jika Anda melakukan operasi di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka biaya operasi tidak akan ditanggung.
Tips Agar Operasi Anda Ditanggung BPJS Kesehatan
- Selalu ikuti prosedur rujukan yang ditetapkan.
- Pastikan fasilitas kesehatan yang Anda pilih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Laporkan kecelakaan kerja ke perusahaan Anda untuk mendapatkan pertanggungan JAKI.
Dengan memahami informasi ini, Anda dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dan menghindari masalah terkait biaya pengobatan. Jangan ragu untuk menghubungi BPJS Kesehatan jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut.