Peraturan Baru OJK: Pemegang Polis Asuransi Kesehatan Terlibat 10% dalam Pembayaran Klaim – Apa Implikasinya?

2025-06-05
Peraturan Baru OJK: Pemegang Polis Asuransi Kesehatan Terlibat 10% dalam Pembayaran Klaim – Apa Implikasinya?
Republika Ekonomi

Jakarta, REPUBLIKA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang mengatur penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Peraturan ini membawa perubahan signifikan, terutama ...Baca lebih lanjut

Rekomendasi
Rekomendasi