Waspada! OJK Umumkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan: Peserta Siap Tanggung 10% Biaya Pengobatan
2025-06-05

Katadata
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan baru yang krusial terkait asuransi kesehatan. Perubahan ini, yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK/05/2025, membawa dampak signifikan bagi peserta asuransi kesehatan di seluru ...Baca lebih lanjut