3 Syarat Asuransi Kesehatan Baru dari OJK, Wajib Tahu!

2025-03-19Bisnis Finansial
3 Syarat Asuransi Kesehatan Baru dari OJK, Wajib Tahu!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi baru untuk asuransi kesehatan. Dalam draft surat edaran (SE) OJK, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi untuk memasarkan produknya, yaitu memiliki kompetensi digital un ...Baca lebih lanjut

Rekomendasi