Penting! 21 Penyakit dan 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2025

2025-06-04
Penting! 21 Penyakit dan 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2025
Bisnis Finansial

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPJS) Kesehatan memiliki cakupan layanan yang luas, namun ada beberapa kondisi medis dan prosedur yang tidak termasuk dalam jaminan yang diberikan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit dan 5 macam operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan mulai tahun 2025. Pemahaman mengenai hal ini penting agar masyarakat tidak kaget saat menghadapi tagihan medis.

Mengapa Ada Pengecualian?

Pengecualian ini ditetapkan dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memfokuskan sumber daya pada penanganan penyakit-penyakit prioritas yang berdampak besar pada kesehatan masyarakat. Selain itu, beberapa prosedur yang tidak ditanggung dianggap sebagai tindakan yang bersifat pilihan, bukan kebutuhan medis yang mendesak.

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan (Mulai 2025):

  1. Katarak yang bukan disebabkan oleh trauma atau penyakit mata lainnya
  2. Varikokel
  3. Hidrokel
  4. Prolaps Uterus
  5. Prolaps Vagina
  6. Kista Ovarium (ukuran kecil)
  7. Mioma Uteri (ukuran kecil)
  8. Infertilitas (ketidaksuburan)
  9. Pengobatan infertilitas
  10. Transplantasi rambut
  11. Pengobatan penyakit gigi dan mulut (kecuali jika terkait dengan kondisi medis serius)
  12. Implan payudara
  13. Operasi plastik (kecuali untuk koreksi kelainan lahir atau akibat trauma)
  14. Tindakan bedah mikro
  15. Pengobatan disfungsi ereksi
  16. Pengobatan masalah seksual lainnya
  17. Tindakan pengobatan terkait kehamilan yang bukan merupakan kegawatdaruratan
  18. Tindakan pengobatan terkait persalinan yang bukan merupakan kegawatdaruratan
  19. Tindakan pengobatan terkait bayi tabung
  20. Tindakan pengobatan terkait donor sperma/telur
  21. Tindakan pengobatan terkait surrogacy (jasa melahirkan)

5 Macam Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan (Mulai 2025):

  1. Operasi plastik (kecuali untuk koreksi kelainan lahir atau akibat trauma)
  2. Operasi penglihatan laser (LASIK)
  3. Operasi hidung (Rinoplasty)
  4. Operasi bibir (Lip augmentation)
  5. Operasi payudara (implants atau lifting)

Penting untuk Dicatat:

Daftar ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan peraturan dan kebijakan BPJS Kesehatan. Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui informasi mengenai cakupan layanan BPJS Kesehatan melalui situs web resmi atau menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan.

Tips:

Sebelum menjalani tindakan medis, pastikan untuk mengkonfirmasi kepada penyedia layanan kesehatan apakah tindakan tersebut ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau tidak. Hal ini dapat membantu menghindari tagihan medis yang tidak terduga.

Rekomendasi
Rekomendasi