Wajib Tahu! 21 Jenis Olahraga di Jakarta yang Kena Pajak Hiburan 10%

2025-07-03
Wajib Tahu! 21 Jenis Olahraga di Jakarta yang Kena Pajak Hiburan 10%
merdeka.com

Jakarta kini menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk berbagai jenis olahraga dan hiburan. Mulai dari olahraga trendi seperti padel dan yoga, hingga aktivitas populer seperti futsal, bulu tangkis, dan berenang, semuanya terkena pajak hiburan sebesar 10%. Artikel ini akan mengupas tuntas daftar lengkap 21 olahraga yang terkena pajak, dampaknya bagi pelaku usaha, dan apa yang perlu Anda ketahui sebagai konsumen. Jangan sampai ketinggalan informasi penting ini!

Rekomendasi
Rekomendasi