Raperda KTR Bikin Galau Pengusaha Hiburan? Gubernur DKI: Rugi Disuruh Diam, Tekanan Publik Lebih Parah!

2025-06-26
Raperda KTR Bikin Galau Pengusaha Hiburan? Gubernur DKI: Rugi Disuruh Diam, Tekanan Publik Lebih Parah!
Kompas Megapolitan

Raperda KTR Bikin Galau Pengusaha Hiburan? Gubernur DKI: Rugi Disuruh Diam, Tekanan Publik Lebih Parah!

Jakarta, Kompas.com - Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta memicu polemik. Para pelaku usaha hiburan malam angkat bicara, merasa terbebani dengan aturan yang dianggap dapat membatasi operasional bisnis mereka. Keluhan ini pun sampai ke telinga Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Dalam menanggapi keluhan tersebut, Gubernur Anung memberikan pandangannya yang cukup menarik. Ia menyatakan bahwa jika bisnis mereka untung, seharusnya mereka tidak perlu khawatir dan diam saja. Namun, jika mereka merasa tertekan karena sorotan publik dan aturan yang ketat, maka tekanan tersebut justru lebih besar daripada aturan itu sendiri.

“Kalau untung diam, kalau tertekan, ya woro-woro (berteriak) dong. Tapi, kalau memang bisnisnya sehat, ya jangan khawatir,” ujar Gubernur Anung, seperti dilansir dari Kompas.com.

Lebih Dalam Mengenai Raperda KTR

Raperda KTR ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta. Area yang akan diberlakukan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kerja, transportasi umum, tempat rekreasi dan hiburan umum, serta area lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Penerapan Raperda ini diharapkan dapat mengurangi prevalensi perokok aktif dan pasif, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kesehatan akibat asap rokok.

Tantangan Penerapan dan Dampak bagi Pengusaha Hiburan

Namun, penerapan Raperda KTR ini tidak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah dampak yang dirasakan oleh para pelaku usaha hiburan malam. Mereka khawatir, aturan yang terlalu ketat akan mengurangi kenyamanan pengunjung dan berdampak pada pendapatan bisnis mereka.

Beberapa pengusaha bahkan mengeluhkan mengenai area yang diperbolehkan untuk merokok, yang dianggap terlalu sempit dan tidak memadai. Mereka juga berharap adanya sosialisasi yang lebih intensif sebelum aturan ini benar-benar diterapkan.

Solusi dan Harapan ke Depan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mendengarkan aspirasi para pelaku usaha dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak. Sosialisasi yang lebih komprehensif, dialog yang terbuka, dan penyesuaian aturan yang lebih fleksibel dapat menjadi langkah-langkah yang bijaksana.

Pada akhirnya, tujuan utama dari Raperda KTR adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh warga Jakarta. Dengan kerjasama dan komunikasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan Raperda ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal.

Disclaimer: Artikel ini berdasarkan informasi yang tersedia dari Kompas.com dan sumber-sumber terkait.

Rekomendasi
Rekomendasi