Bupati Siak Akan Keluarkan Surat Edaran untuk Tutup Tempat Hiburan Malam di Bulan Ramadan
2025-02-26

pekanbaru.tribunnews
Surat edaran Bupati Siak untuk menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadan tidak hanya berdampak pada penutupan tempat hiburan malam, warung tuak, dan sejenisnya, tetapi juga mengatur jam buka tutup restoran dan tempat makan lainnya. Ini dilakukan untuk memastikan umat muslim dapat beribadah dengan khusyuk dan nyaman selama bulan suci Ramadan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami dan mendukung kebijakan ini. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan begitu, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik dan lebih khusyuk.