Pajak Hiburan 40-75% Tetap Berlaku, MK Tolak Gugatan!
2025-01-05Kontan on MSN.com
Pajak hiburan sebesar 40% hingga 75% untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa tetap berlaku. Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak permohonan pengujian materiil terhadap tarif Pajak Barang dan Jasa Ter ...Baca lebih lanjut
Rekomendasi