Spa Tidak Dikenakan Pajak Hiburan, Ini Penjelasan MK

2025-01-11
Spa Tidak Dikenakan Pajak Hiburan, Ini Penjelasan MK
Metrotvnews

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa layanan spa tidak dikenakan pajak hiburan karena termasuk pelayanan kesehatan. Spa sendiri merupakan salah satu jenis pelayanan kesehatan yang menggabungkan berbagai jenis perawatan kesehatan, baik tradisional maupun modern, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan tubuh. Dengan demikian, pengguna jasa spa tidak perlu membayar pajak hiburan. Pajak hiburan biasanya dikenakan pada usaha hiburan seperti night club, bioskop, dan tempat hiburan lainnya. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan memperlancar industri spa di Indonesia.

Rekomendasi
Rekomendasi