Dua Tempat Hiburan di Surabaya Kena Sanksi karena Melanggar Aturan Penjualan Miras Saat Ramadan

2025-03-24Jawa Pos
Dua Tempat Hiburan di Surabaya Kena Sanksi karena Melanggar Aturan Penjualan Miras Saat Ramadan

Dalam operasi penertiban, Satpol PP Surabaya menemukan dua rumah hiburan (RHU) yang melakukan penjualan alkohol di bulan Ramadan, melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang larangan penjualan miras. Tindakan ini merupakan upaya untuk menjaga keter ...Baca lebih lanjut

Rekomendasi