Surat Teguran di Aplikasi Coretax: Penjelasan Resmi dari Ditjen Pajak

2025-02-04
Surat Teguran di Aplikasi Coretax: Penjelasan Resmi dari Ditjen Pajak
Bisnis

Ditjen Pajak menjelaskan bahwa surat teguran yang muncul di aplikasi Coretax diterbitkan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan. Ini berarti bahwa penerima surat teguran sudah teridentifikasi oleh sistem sebagai pihak yang perlu ditegur. Proses ini menggunakan teknologi otomatisasi pajak untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pengawasan pajak. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa surat teguran ini tidak diterbitkan secara sembarang, melainkan berdasarkan data yang ada. Sistem Coretax terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak di Indonesia.

Rekomendasi
Rekomendasi