Amicus Curiae: Kekuatan Pendapat Ahli dalam Persidangan - Mengapa 107 Tokoh Mengajukan?

Istilah amicus curiae mendadak menjadi perbincangan hangat setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi (pengampunan) kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristanto. Lantas, apa sebenarnya amicus curiae itu? Mengapa begitu banyak tokoh (hingga 107 orang) mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam kasus ini?
Memahami Amicus Curiae
Amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti “teman pengadilan”. Dalam konteks hukum, amicus curiae adalah pihak yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, namun memiliki keahlian atau kepentingan khusus terkait dengan isu yang dipersengketakan. Mereka dapat mengajukan pandangan, pendapat, atau informasi tambahan kepada pengadilan untuk membantu hakim dalam membuat keputusan yang lebih bijaksana dan komprehensif.
Bagaimana Amicus Curiae Berperan?
Pihak amicus curiae tidak bertindak sebagai penggugat atau tergugat. Mereka lebih berperan sebagai penasihat atau pemberi informasi. Pengadilan memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan amicus curiae. Jika diterima, amicus curiae dapat menyampaikan argumen, bukti, atau data yang relevan kepada pengadilan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perspektif yang lebih luas dan mendalam mengenai suatu perkara.
Mengapa 107 Tokoh Mengajukan Diri?
Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristanto memicu kontroversi. Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum dan implikasi dari keputusan tersebut. Pengajuan amicus curiae oleh 107 tokoh ini menunjukkan adanya kepedulian dan keinginan untuk memberikan masukan konstruktif kepada pengadilan dalam menangani kasus ini.
Tokoh-tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae berasal dari berbagai latar belakang, seperti akademisi, praktisi hukum, ekonom, dan tokoh masyarakat. Mereka berpendapat bahwa kasus ini memiliki implikasi hukum dan sosial yang signifikan, dan pandangan mereka dapat membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang adil dan proporsional.
Signifikansi Amicus Curiae dalam Sistem Hukum
Keberadaan amicus curiae merupakan bagian penting dari sistem hukum yang berkeadilan. Dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki keahlian dan kepentingan khusus, pengadilan dapat memperoleh informasi dan perspektif yang lebih lengkap, sehingga dapat meningkatkan kualitas putusan yang diambil. Hal ini juga menunjukkan adanya keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam proses peradilan.
Kesimpulan
Amicus curiae adalah mekanisme penting dalam sistem hukum yang memungkinkan pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara untuk memberikan masukan kepada pengadilan. Pengajuan amicus curiae oleh 107 tokoh dalam kasus yang melibatkan Tom Lembong dan Hasto Kristanto mencerminkan adanya kepedulian dan keinginan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Dengan adanya amicus curiae, diharapkan pengadilan dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dan berkeadilan bagi semua pihak.