AS Kembali Berlaku: Trump Larang Warga dari 12 Negara Demi Keamanan Nasional
2025-06-05
Reuters
AS Kembali Berlaku: Trump Larang Warga dari 12 Negara Demi Keamanan Nasional
Keputusan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi dengan memberlakukan kembali larangan perjalanan bagi warga dari 12 negara. Proklamasi yang ditandatangani pada hari Rabu ini, mengklaim langkah tersebut diperlukan untuk melindungi Amerika Serikat dari ancaman terorisme asing dan risiko keamanan lainnya.
Daftar Negara yang Terdampak
Langkah ini berdampak signifikan bagi warga dari negara-negara berikut:
- Iran
- Libya
- Somalia
- Syria
- Yemen
- North Korea
- Venezuela
- Myanmar (Burma)
- Nigeria
- Sudan
- Chad
- Eritrea
Alasan Kebijakan dan Respons
Administrasi Trump berdalih bahwa pembatasan ini diperlukan untuk memastikan bahwa negara-negara tersebut memiliki protokol keamanan yang memadai untuk memverifikasi identitas warganya dan berbagi informasi intelijen dengan Amerika Serikat. Mereka menekankan bahwa kebijakan ini bukan larangan total, tetapi lebih merupakan penyesuaian prosedur dan persyaratan untuk perjalanan dan imigrasi.
Namun, kebijakan ini menuai kritik luas dari berbagai pihak. Organisasi hak asasi manusia menuduh bahwa larangan tersebut diskriminatif dan menargetkan negara-negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Para kritikus juga berpendapat bahwa kebijakan tersebut tidak efektif dalam mencegah terorisme dan justru merugikan hubungan diplomatik Amerika Serikat dengan negara-negara yang terkena dampak.
Dampak Terhadap Warga Negara dan Hubungan Internasional
Larangan perjalanan ini memiliki dampak yang signifikan bagi warga negara yang terkena dampak, menghalangi mereka untuk mengunjungi keluarga, melanjutkan pendidikan, atau mencari peluang bisnis di Amerika Serikat. Kebijakan ini juga memicu ketegangan dengan negara-negara yang terkena dampak, yang menganggapnya sebagai tindakan yang tidak adil dan tidak proporsional.
Perubahan dari Kebijakan Sebelumnya
Kebijakan ini merupakan revisi dari larangan perjalanan sebelumnya yang diberlakukan oleh Trump pada tahun 2017. Perubahan utama adalah penghapusan Sudan dari daftar negara yang terkena dampak, sementara Myanmar (Burma) dan Eritrea ditambahkan. Administrasi Trump mengklaim bahwa perubahan ini didasarkan pada evaluasi berkelanjutan terhadap protokol keamanan masing-masing negara.
Reaksi dari Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah negara-negara yang terkena dampak telah mengeluarkan pernyataan yang mengecam larangan perjalanan tersebut. Beberapa negara telah mempertimbangkan untuk membalas dengan tindakan serupa terhadap warga negara Amerika Serikat. Di dalam Amerika Serikat, para aktivis dan organisasi hak asasi manusia telah berjanji untuk menantang kebijakan tersebut di pengadilan.
Masa Depan Kebijakan Perjalanan
Masa depan kebijakan perjalanan ini masih belum pasti. Dengan pergantian pemerintahan di Amerika Serikat, ada kemungkinan bahwa kebijakan ini akan ditinjau ulang atau bahkan dicabut. Namun, keamanan nasional tetap menjadi prioritas utama bagi pemerintah Amerika Serikat, dan kebijakan perjalanan kemungkinan akan terus menjadi topik perdebatan dan kontroversi.